Empat Kali Sidang Untuk Sebuah Gelar Baru

Setiap pilihan akan  memiliki konsekuensinya masing-masing. Termasuk ketika memutuskan untuk melanjutkan kuliah. Ada masa adaptasi berat yang harus dilewati, begadang malam yang menjadi 'makanan' sehari-hari, tidur yang menjadi hal sederhana yang sangat dirindukan waktunya, penyelarasan ritme perkuliahan yang berbeda dengan sebelumnya dan lain sebagainya. Sehingga bagaimanapun perjuangan itu, menjadi episode yang harus diselesaikan. Dan berikut perjalanan yang harus dilewati mahasiswa pascasarjana program master untuk dinyatakan selesai, lulus dan mendapatkan gelar baru.

1. Sidang komisi kesatu
Sidang komisi kesatu biasanya diadakan di akhir semester 2 atau bisa lebih cepat. Sidang pertama ini merupakan pertemuan perdana mahasiswa dengan para dosen pembimbing (2-3 dosen pembimbing). Pada kondisi ini, mahasiswa akan menentukan rencana penelitian termasuk di dalamnya judul yang akan diambil, penentuan parameter yang akan di uji dan berbagai hal yang berkaitan dengan penelitian.

Setelah sidang komisi kesatu selesai. Mahasiswa akan mulai mengurus kolokium. Kolokium merupakan seminar rencana penelitian (proposal penelitian). Mahasiswa akan mempresentasikan rencana penelitian kepada dosen pembimbing dan mahasiswa (peserta) yang hadir. Peserta kolokium akan membawa kartu bukti keikutsertaan kolokium, sehingga pada saat ini jumlah peserta akan selalu banyak (minimal 10-15 orang). Mayoritas peserta kolokium berasal dari program studi yang sama.
Selebrasi atas perjuangan yang telah dilalui (in frame Hylda Khairah Putri)

2. Sidang komisi kedua
Hasil penelitian akan dipresentasikan pada saat sidang komisi kedua ini. Pada saat ini mahasiswa akan menjabarkan hasil penelitian kepada dosen pembimbing. Jika hasil yang diperoleh sesuai dengan yang dihipotesiskan atau sesuai dengan tujuan dalam penelitian, maka akan ditentukan kesepakatan waktu untuk seminar hasil. Namun, jika hasil penelitian tidak sesuai, maka harus melakukan uji ulang, atau bahkan yang lebih parah, penelitian ulang.
Seminar hasil dilakukan di gedung pascasarjana, berbeda dengan saat kolokium yang dilakukan di departement/prodi fakultas masing-masing. Ruangan yang digunakan untuk seminar hasil dibedakan berdasarkan dengan bidang/topik penelitian yang diambil, diantaranya ilmu kehewanan, ilmu keteknikan, ilmu sosial, ilmu ekonomi, dan ilmu tumbuhan.  Pada tahap ini peserta seminar hasil berasal dari berbagai program studi yang ada di IPB University. Misalnya anda mengambil ilmu hewan, maka peserta yang hadir bisa saja berasal dari program studi statistika terapan, etomologi, ilmu pangan, teknologi pertanian, ilmu kelautan, dan lain sebagainya. Sehingga pertanyaan yang  ditanyakan oleh peserta akan beragam, mulai dari hal yang dasar sampai yang memerlukan jawaban lebih detail.
Seminar hasil ini dihadiri oleh semua dosen pembimbing (jika semua bisa hadir, minimal satu dosen pembimbing yang hadir), moderator yang akan memimpin jalannya seminar hasil ditentukan oleh pasca (beberapa moderator terkenal dengan tegas dan sulitnya memberikan nilai kepada mahasiswa), dan para peserta (baik yang mengambil program master atau doktor).

3. Sidang komisi ketiga
Setelah seminar hasil selesai. Mahasiswa harus segera menyerahkan hasil revisi draft seminar ke bagian pusat pelayanan pasca, agar nilai seminar dapat segera masuk/diinput (maksimal 7 hari setelah tanggal seminar hasil). Selanjutnya mahasiswa akan bertemu dosen pembimbing dalam sidang komisi ketiga. Pada sidang ini, akan ditentukan waktu sidang terakhir dan siapa dosen luar komisi yang akan menjadi penguji dalam sidang terakhir. Tidak berhenti dalam tahap ini, mahasiswa harus mengurus GKM (Gugus kendali mutu), yaitu penyerahan draft ujian akhir thesis kepada ketua GKM. Draft ini akan diperiksa dan selanjutnya akan dinyatakan layak tidaknya draft tersebut digunakan saat sidang akhir. Jika ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, maka harus diperbaiki pada tahap ini.

Sidang komisi ketiga dan GKM menjadi optional dibeberapa fakultas/prodi (program studi). Setelah seminar hasil, biasanya langsung penentuan waktu untuk sidang terakhir. Namun, berbeda dengan beberapa fakultas yang memang melaksanakan tahapan sesuai prosedur/tahapan yang semestinya.

4. Sidang Terakhir
Setelah semua tahapan terlewati, maka sidang ini menjadi sidang terakhir yang harus dilewati oleh mahasiswa pasca program master (S2). Sidang terakhir dilakukan selama kurang lebih 2-3 jam. Pada tahap ini jumlah dosen penguji sebanyak 5 orang (berbeda setiap mahasiswa), yaitu 3 orang dari dosen pembimbing, 1 orang dari program studi, dan 1 orang dosen penguji luar komisi.

Pada tahap ini, mahasiswa akan ditanyai seputar topik penelitian secara lebih detail. Selain itu pertanyaan lain atar laboratorium juga menjadi bagian dari pertanyaan. Misalnya saja topik penelitian yang diambil tentang nutrisi ikan, maka pertanyaan lain seputar lingkungan, penyakit, reproduksi dan pertanyaan lain yang berhubungan dengan penelitian akan ditanyakan. Maka setelah semua pertanyaan selesai, mahasiswa akan diminta ke luar ruangan untuk sementara (10-15 menit), di mana penguji akan mendiskusikan hasil sidang terakhir tersebut. Dan setelah masuk ruangan mahasiswa akan dinyatakan untuk LULUS BERSYARAT dan TIDAK LULUS (mengulang sidang akhir).

Lulus bersyarat menjadi pengumuman yang didapatkan saat sidang terakhir yang menandakan mahasiswa belum sepenuhnya lulus, yaitu sampai mereka menyerahkan hasil revisian draft tesis kepada dosen penguji sidang, kaprodi (GKM), dan dosen pembimbing. Jika sudah disetujui maka tesis bisa dicetak, kemudian meminta tandatangan pembimbing dan kaprodi. Tesis yang sudah jadi selanjutnya didistribusikan ke masing-masing pembimbing, prodi dan perpustakaan. Jika mahasiswa sudah sampai pada tahap ini, maka selanjutnya harus mengurus SKL (surat kelulusan) yang akan digunakan nantinya untuk mendaftar wisuda. Di dalam tesis akan tertera dua tanggal yang berbeda, tanggal sidang dan tanggal lulus yaitu tanggal yang sama dengan saat penyetoran tesis ke pusat pelayanan pascasarjana. Jadi, tanggal resmi kelulusan adalah tanggal penyetoran tesis ke pusat pelayanan pasca, bukan saat sidang akhir.
 
Seperti itulah tahapan yang dilewati oleh mahasiswa pascasarjana program master di IPB University. Mungkin akan sama atau berbeda dengan kampus-kampus lainnya.

Terima kasih atas komentar dan masukkannya :)
EmoticonEmoticon